Tugas Terstruktur 02
Anggota Kelompok:
1.Karista Saskadiya E36
2.Nayla Salwa Al-Zahra E37
3.Andhika Kurniadi E38
4.Sonya Ramadhani Putri E39
5.Muhammad Akbar Ramadhan E40
Pendahuluan
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang dibentuk berdasarkan sejarah, kondisi sosial, serta kebutuhan politik masing-masing. Indonesia dan Jerman sama-sama menganut prinsip demokrasi dan supremasi hukum, tetapi menerapkannya dalam bentuk sistem pemerintahan yang berbeda. Indonesia menggunakan sistem presidensial, sementara Jerman menganut sistem parlementer dalam kerangka negara federal.
Kajian perbandingan ini penting untuk memahami bagaimana perbedaan struktur pemerintahan memengaruhi hubungan antara rakyat dan pemerintah, pembagian kekuasaan, serta efektivitas pengambilan kebijakan. Melalui perbandingan ini, diharapkan mahasiswa mampu melihat kelebihan dan tantangan dari masing-masing sistem secara objektif.
Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi literatur dari buku, jurnal, dan sumber resmi pemerintahan Indonesia dan Jerman.
Profil Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Presiden memegang peran sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga lembaga utama:
• Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden beserta kabinet
• Legislatif: DPR dan DPD yang tergabung dalam MPR
• Yudikatif: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Hubungan antara rakyat dan pemerintah diwujudkan melalui pemilu langsung, kebebasan berpendapat, serta mekanisme perwakilan rakyat di parlemen. Prinsip demokrasi di Indonesia ditegaskan melalui pemilu yang periodik dan jaminan HAM dalam konstitusi.
Profil Sistem Pemerintahan Jerman
Jerman adalah negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan. Presiden Federal (Bundespräsident) berperan sebagai kepala negara yang bersifat simbolik, sedangkan Kanselir (Bundeskanzler) adalah kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif sehari-hari.
Kekuasaan negara di Jerman dibagi sebagai berikut:
• Eksekutif: Kanselir Federal dan kabinet
• Legislatif: Bundestag (parlemen federal) dan Bundesrat (perwakilan negara bagian)
• Yudikatif: Mahkamah Konstitusi Federal dan pengadilan lainnya
Kanselir dipilih oleh Bundestag, bukan secara langsung oleh rakyat. Sistem federal memberi kewenangan besar kepada negara bagian (Länder) dalam mengatur urusan domestik seperti pendidikan dan kepolisian.
Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan
Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi literatur dari buku, jurnal, dan sumber resmi pemerintahan Indonesia dan Jerman.
Profil Sistem Pemerintahan Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Presiden memegang peran sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga lembaga utama:
• Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden beserta kabinet
• Legislatif: DPR dan DPD yang tergabung dalam MPR
• Yudikatif: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Hubungan antara rakyat dan pemerintah diwujudkan melalui pemilu langsung, kebebasan berpendapat, serta mekanisme perwakilan rakyat di parlemen. Prinsip demokrasi di Indonesia ditegaskan melalui pemilu yang periodik dan jaminan HAM dalam konstitusi.
Profil Sistem Pemerintahan Jerman
Jerman adalah negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan dipisahkan. Presiden Federal (Bundespräsident) berperan sebagai kepala negara yang bersifat simbolik, sedangkan Kanselir (Bundeskanzler) adalah kepala pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif sehari-hari.
Kekuasaan negara di Jerman dibagi sebagai berikut:
• Eksekutif: Kanselir Federal dan kabinet
• Legislatif: Bundestag (parlemen federal) dan Bundesrat (perwakilan negara bagian)
• Yudikatif: Mahkamah Konstitusi Federal dan pengadilan lainnya
Kanselir dipilih oleh Bundestag, bukan secara langsung oleh rakyat. Sistem federal memberi kewenangan besar kepada negara bagian (Länder) dalam mengatur urusan domestik seperti pendidikan dan kepolisian.
Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan
Analisis Kritis dan Refleksi Kelompok
Perbedaan utama antara Indonesia dan Jerman terletak pada pemisahan peran eksekutif dan struktur negara. Sistem presidensial Indonesia memberikan stabilitas kepemimpinan karena presiden memiliki masa jabatan tetap. Namun, sistem ini berpotensi menciptakan kekuasaan eksekutif yang sangat kuat jika pengawasan parlemen tidak berjalan efektif.
Sebaliknya, sistem parlementer Jerman lebih fleksibel karena kepala pemerintahan dapat diganti melalui mekanisme parlemen. Namun, sistem ini juga rawan ketidakstabilan politik apabila koalisi partai tidak solid.
Dari perbandingan ini, kelompok kami menilai bahwa tidak ada sistem yang paling sempurna. Sistem pemerintahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan sejarah masing-masing negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Indonesia dan Jerman sama-sama menerapkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum, tetapi melalui sistem yang berbeda. Sistem presidensial Indonesia menekankan stabilitas, sedangkan sistem parlementer Jerman menekankan kontrol legislatif.
Rekomendasi dari kelompok kami adalah:
• Indonesia perlu memperkuat fungsi pengawasan DPR agar keseimbangan kekuasaan lebih terjaga.
• Jerman perlu menjaga stabilitas koalisi politik agar pemerintahan berjalan efektif.
• Mahasiswa sebagai warga negara perlu memahami sistem pemerintahan agar lebih kritis dalam menyikapi kebijakan publik.
Perbedaan utama antara Indonesia dan Jerman terletak pada pemisahan peran eksekutif dan struktur negara. Sistem presidensial Indonesia memberikan stabilitas kepemimpinan karena presiden memiliki masa jabatan tetap. Namun, sistem ini berpotensi menciptakan kekuasaan eksekutif yang sangat kuat jika pengawasan parlemen tidak berjalan efektif.
Sebaliknya, sistem parlementer Jerman lebih fleksibel karena kepala pemerintahan dapat diganti melalui mekanisme parlemen. Namun, sistem ini juga rawan ketidakstabilan politik apabila koalisi partai tidak solid.
Dari perbandingan ini, kelompok kami menilai bahwa tidak ada sistem yang paling sempurna. Sistem pemerintahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan sejarah masing-masing negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Indonesia dan Jerman sama-sama menerapkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum, tetapi melalui sistem yang berbeda. Sistem presidensial Indonesia menekankan stabilitas, sedangkan sistem parlementer Jerman menekankan kontrol legislatif.
Rekomendasi dari kelompok kami adalah:
• Indonesia perlu memperkuat fungsi pengawasan DPR agar keseimbangan kekuasaan lebih terjaga.
• Jerman perlu menjaga stabilitas koalisi politik agar pemerintahan berjalan efektif.
• Mahasiswa sebagai warga negara perlu memahami sistem pemerintahan agar lebih kritis dalam menyikapi kebijakan publik.
Daftar Pustaka
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Basic Law for the Federal Republic of Germany
• Budiardjo, M. Dasar-Dasar Ilmu Politik
• Sartori, G. Comparative Constitutional Engineering
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Basic Law for the Federal Republic of Germany
• Budiardjo, M. Dasar-Dasar Ilmu Politik
• Sartori, G. Comparative Constitutional Engineering

Komentar
Posting Komentar