Tugas Mandiri 2

 

Judul Tugas: Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Nama: Karista Saskadiya

NIM: 46125010100

 

Pendahuluan

Tuliskan latar belakang mengenai pentingnya memahami sistem pemerintahan Indonesia dalam kerangka hukum dan konstitusi. Jelaskan tujuan kajian ini, yang adalah untuk mengeksplorasi bagaimana UUD 1945 mengatur sistem pemerintahan dan bagaimana literatur ilmiah menafsirkan dan menganalisis implementasi prinsip-prinsip tersebut.

 

Ringkasan UUD 1945

Pasal 1 Ayat (2) dan (3):

Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum: Pasal ini mengatur bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Makna konstitusionalnya adalah bahwa segala kebijakan negara harus berdasarkan hukum dan mengutamakan hak serta suara rakyat.

Pasal 4:

Kekuasaan Presiden: Pasal ini menegaskan posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan eksekutif. Ini adalah dasar bagi sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5–20:

 Fungsi Legislatif: Menjelaskan tentang hak DPR dalam menyusun undang-undang, serta peran dan fungsi lembaga legislatif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan politik.

Pasal 24:

Kekuasaan Kehakiman: Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang independen. Hal ini mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pasal 27–34:

Hak dan Kewajiban Warga Negara: Menyediakan hak-hak dasar warga negara serta kewajiban untuk mematuhi hukum negara. Ini juga mengatur tentang kesetaraan di hadapan hukum dan hak-hak politik dan sosial.

 

Ringkasan Artikel Ilmiah

Artikel 1:

Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan

Penulis: Prof. Dr. Asep Kurniawan

Sumber: Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik, Vol. 15, No. 3, 2021

Isi Pokok:

  Artikel ini membahas penerapan sistem pemerintahan presidensial yang diatur oleh UUD 1945 dalam konteks Indonesia. Artikel ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam menjalankan sistem presidensial, seperti dominasi kekuasaan eksekutif (Presiden) dan ketegangan dengan lembaga legislatif. Penulis juga mengkritisi ketidakseimbangan antara eksekutif dan legislatif yang dapat menghambat prinsip checks and balances yang seharusnya tercipta.

Artikel 2:

Judul: Dinamika Hukum dan Demokrasi di Indonesia: Tinjauan terhadap Implementasi UUD 1945

Penulis: Dr. Maria S. Yuliana

Sumber: Prosiding Seminar Nasional ABC, 2022

Isi Pokok:

  Artikel ini mengeksplorasi tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945. Dr. Yuliana menyoroti peran Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam menjaga hak konstitusional warga negara, serta kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan fungsi legislatif dan eksekutif yang terkadang berbenturan. Artikel ini juga mengkritisi kurangnya partisipasi publik dalam proses politik, yang seharusnya bisa lebih maksimal untuk memperkuat sistem pemerintahan Indonesia.

 

Sintesis dan Refleksi

Sintesis:

Dalam kajian terhadap UUD 1945 dan kedua artikel ilmiah di atas, dapat dilihat bahwa meskipun UUD 1945 memberikan dasar yang jelas untuk sistem pemerintahan presidensial, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 4 tentang kekuasaan Presiden dan Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman, mengatur pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, dalam kenyataannya, terdapat kecenderungan dominasi eksekutif yang mengurangi efektivitas checks and balances.

Artikel pertama, yang ditulis oleh Prof. Asep Kurniawan, menggambarkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial. Menurutnya, meskipun Presiden memiliki kekuasaan yang luas, ketidakseimbangan antara Presiden dan DPR berpotensi menciptakan ketegangan yang dapat menghambat proses demokratisasi. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 4 UUD 1945, di mana Presiden memegang kekuasaan tertinggi, yang kadang-kadang digunakan secara berlebihan.

Artikel kedua, yang ditulis oleh Dr. Maria Yuliana, mengkritisi bahwa meskipun prinsip negara hukum dan demokrasi dijamin dalam UUD 1945, implementasinya masih terhambat oleh masalah partisipasi publik dan kelemahan pengawasan internal lembaga negara. Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem yang lebih inklusif dan partisipatif, namun dalam praktiknya, partisipasi politik masih terbatas pada elit-elit politik tertentu, yang menyebabkan ketidakadilan dalam pemerintahan.

Kedua artikel ini mengindikasikan bahwa meskipun UUD 1945 memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, implementasi dan pengawasan terhadap sistem tersebut masih memerlukan perbaikan. Selain itu, tantangan terbesar dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah mewujudkan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.

Refleksi:

Melalui kajian ini, saya belajar bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar konstitusi yang sangat jelas dan mendalam melalui UUD 1945, penerapannya dalam praktik pemerintahan masih penuh dengan tantangan. Sebagai warga negara, saya merasa semakin sadar akan pentingnya peran aktif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Pemahaman ini membuat saya berpikir bahwa sebagai warga negara, kita tidak hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga kewajiban untuk berpartisipasi secara aktif dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menyuarakan pendapat dan memantau jalannya pemerintahan. Saya juga semakin mengerti bahwa demokrasi bukan hanya soal hak memilih, tetapi juga bagaimana memastikan sistem yang ada berjalan dengan adil dan transparan.

Selain itu, kajian ini juga memberikan perspektif bahwa meskipun UUD 1945 sudah dirancang dengan cermat untuk menciptakan sistem pemerintahan yang ideal, tantangan terbesar adalah bagaimana kita sebagai masyarakat, bersama lembaga-lembaga negara, dapat menjaga dan memperbaiki sistem tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.

 

Daftar Pustaka:

1. Kurniawan, A. (2021). Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik, 15(3), 123-135.

2. Yuliana, M. S. (2022). Dinamika Hukum dan Demokrasi di Indonesia: Tinjauan terhadap Implementasi UUD 1945. Prosiding Seminar Nasional ABC, 2022, 67-81.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri 5

Tugas Mandiri 1

Tugas Mandiri 4