Tugas Mandiri 2
Judul Tugas: Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan
UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama: Karista Saskadiya
NIM: 46125010100
Pendahuluan
Tuliskan latar belakang mengenai pentingnya memahami
sistem pemerintahan Indonesia dalam kerangka hukum dan konstitusi. Jelaskan
tujuan kajian ini, yang adalah untuk mengeksplorasi bagaimana UUD 1945 mengatur
sistem pemerintahan dan bagaimana literatur ilmiah menafsirkan dan menganalisis
implementasi prinsip-prinsip tersebut.
Ringkasan UUD 1945
Pasal 1 Ayat (2) dan (3):
Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum: Pasal ini mengatur
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan bahwa Indonesia adalah negara
hukum. Makna konstitusionalnya adalah bahwa segala kebijakan negara harus
berdasarkan hukum dan mengutamakan hak serta suara rakyat.
Pasal 4:
Kekuasaan Presiden: Pasal ini menegaskan posisi
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki
kekuasaan eksekutif. Ini adalah dasar bagi sistem presidensial yang berlaku di
Indonesia.
Pasal 5–20:
Fungsi
Legislatif: Menjelaskan tentang hak DPR dalam menyusun undang-undang, serta
peran dan fungsi lembaga legislatif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan
politik.
Pasal 24:
Kekuasaan Kehakiman: Menyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan lain yang
independen. Hal ini mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Pasal 27–34:
Hak dan Kewajiban Warga Negara: Menyediakan hak-hak
dasar warga negara serta kewajiban untuk mematuhi hukum negara. Ini juga
mengatur tentang kesetaraan di hadapan hukum dan hak-hak politik dan sosial.
Ringkasan Artikel Ilmiah
Artikel 1:
Judul: Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia: Antara
Harapan dan Kenyataan
Penulis: Prof. Dr. Asep Kurniawan
Sumber: Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik, Vol. 15, No. 3,
2021
Isi Pokok:
Artikel ini membahas
penerapan sistem pemerintahan presidensial yang diatur oleh UUD 1945 dalam
konteks Indonesia. Artikel ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam
menjalankan sistem presidensial, seperti dominasi kekuasaan eksekutif
(Presiden) dan ketegangan dengan lembaga legislatif. Penulis juga mengkritisi ketidakseimbangan
antara eksekutif dan legislatif yang dapat menghambat prinsip checks and
balances yang seharusnya tercipta.
Artikel 2:
Judul: Dinamika Hukum dan Demokrasi di Indonesia: Tinjauan
terhadap Implementasi UUD 1945
Penulis: Dr. Maria S. Yuliana
Sumber: Prosiding Seminar Nasional ABC, 2022
Isi Pokok:
Artikel ini
mengeksplorasi tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan
negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945. Dr. Yuliana menyoroti peran
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam menjaga hak konstitusional warga
negara, serta kendala yang dihadapi dalam mengoptimalkan fungsi legislatif dan
eksekutif yang terkadang berbenturan. Artikel ini juga mengkritisi kurangnya
partisipasi publik dalam proses politik, yang seharusnya bisa lebih maksimal
untuk memperkuat sistem pemerintahan Indonesia.
Sintesis dan Refleksi
Sintesis:
Dalam kajian terhadap UUD 1945 dan kedua artikel ilmiah di
atas, dapat dilihat bahwa meskipun UUD 1945 memberikan dasar yang jelas untuk
sistem pemerintahan presidensial, implementasinya masih menghadapi banyak
tantangan. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 4 tentang kekuasaan
Presiden dan Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman, mengatur pemisahan kekuasaan
antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, dalam kenyataannya,
terdapat kecenderungan dominasi eksekutif yang mengurangi efektivitas checks
and balances.
Artikel pertama, yang ditulis oleh Prof. Asep Kurniawan,
menggambarkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem
presidensial. Menurutnya, meskipun Presiden memiliki kekuasaan yang luas,
ketidakseimbangan antara Presiden dan DPR berpotensi menciptakan ketegangan
yang dapat menghambat proses demokratisasi. Hal ini berkaitan dengan ketentuan
dalam Pasal 4 UUD 1945, di mana Presiden memegang kekuasaan tertinggi, yang
kadang-kadang digunakan secara berlebihan.
Artikel kedua, yang ditulis oleh Dr. Maria Yuliana,
mengkritisi bahwa meskipun prinsip negara hukum dan demokrasi dijamin dalam UUD
1945, implementasinya masih terhambat oleh masalah partisipasi publik dan kelemahan
pengawasan internal lembaga negara. Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat
seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem yang lebih inklusif dan
partisipatif, namun dalam praktiknya, partisipasi politik masih terbatas pada
elit-elit politik tertentu, yang menyebabkan ketidakadilan dalam pemerintahan.
Kedua artikel ini mengindikasikan bahwa meskipun UUD 1945
memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk mewujudkan sistem pemerintahan
yang demokratis, implementasi dan pengawasan terhadap sistem tersebut masih
memerlukan perbaikan. Selain itu, tantangan terbesar dalam sistem pemerintahan
Indonesia adalah mewujudkan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat
dalam proses politik.
Refleksi:
Melalui kajian ini, saya belajar bahwa meskipun Indonesia
memiliki dasar konstitusi yang sangat jelas dan mendalam melalui UUD 1945,
penerapannya dalam praktik pemerintahan masih penuh dengan tantangan. Sebagai
warga negara, saya merasa semakin sadar akan pentingnya peran aktif dalam
menjaga keseimbangan kekuasaan dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Pemahaman ini membuat saya berpikir bahwa sebagai warga
negara, kita tidak hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga kewajiban untuk
berpartisipasi secara aktif dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara, termasuk menyuarakan pendapat dan memantau jalannya pemerintahan.
Saya juga semakin mengerti bahwa demokrasi bukan hanya soal hak memilih, tetapi
juga bagaimana memastikan sistem yang ada berjalan dengan adil dan transparan.
Selain itu, kajian ini juga memberikan perspektif bahwa
meskipun UUD 1945 sudah dirancang dengan cermat untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang ideal, tantangan terbesar adalah bagaimana kita sebagai
masyarakat, bersama lembaga-lembaga negara, dapat menjaga dan memperbaiki
sistem tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.
Daftar Pustaka:
1. Kurniawan, A. (2021). Sistem Pemerintahan Presidensial
Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Politik,
15(3), 123-135.
2. Yuliana, M. S. (2022). Dinamika Hukum dan Demokrasi di
Indonesia: Tinjauan terhadap Implementasi UUD 1945. Prosiding Seminar Nasional
ABC, 2022, 67-81.
Komentar
Posting Komentar